Pengusaha: Lewat RUU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak dapat Jaminan Sosial

Jakarta, IDN Times - RUU Cipta Kerja masih menjadi polemik. Salah satu pasal yang diperdebatkan adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Nantinya, pekerja berpotensi besar di kontrak seumur hidup alias minim mendapat jaminan sebagai karyawan tetap.
Menanggapi hal itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, pegawai kontrak dalam RUU Cipta kerja justru mendapat jaring pengaman sosial. Menurut dia, hal itu dinilai lebih menjamin kesejahteraan para pekerja kontrak.
"Biarpun PKWT mereka tetap mendapat pesangon ada, dulu enggak," kata Rosan kepada IDN Times, Minggu (5/10/2020).
1. Digital ekonomi bikin banyak pekerjaan yang tidak membutuhkan pekerja full time
Rosan menambahkan, digital ekonomi yang terus berkembang ikut mempengaruhi kebutuhan perusahaan akan pekerjaan penuh waktu (full time). Sehingga, melalui sistem kontrak yang memberikan jaminan sosial dinilai bisa menjadi solusi.
"Sekarang dengan adanya digital ekonomi, banyak pekerjaan yang memang tidak membutuhkan pekerjaan full time. Seperti ahli coding. Mereka bisa kerja di beberapa tempat di waktu yang bersamaan. Bukan berarti ini dilepas tetapi tidak ada jaminan, salah. Di dalam RUU biarpun PKWT mereka mendapat haknya seperti jaring pengaman sosialnya dapat," jelas dia.