Jakarta, IDN Times - RUU Cipta Kerja masih menjadi polemik. Salah satu pasal yang diperdebatkan adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Nantinya, pekerja berpotensi besar di kontrak seumur hidup alias minim mendapat jaminan sebagai karyawan tetap.
Menanggapi hal itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, pegawai kontrak dalam RUU Cipta kerja justru mendapat jaring pengaman sosial. Menurut dia, hal itu dinilai lebih menjamin kesejahteraan para pekerja kontrak.
"Biarpun PKWT mereka tetap mendapat pesangon ada, dulu enggak," kata Rosan kepada IDN Times, Minggu (5/10/2020).