Penjelasan Lengkap Zulhas soal Polemik 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan

- Pelepasan hutan dilakukan untuk akui keberadaan desa hingga kota baru
- Tegaskan 1,6 juta hektare bukan pemberian izin baru
- Pelepasan kawasan hutan jadi polemik menyusul bencana Sumatra
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan memberi penjelasan lengkap mengenai sorotan publik terkait kebijakan pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan saat dirinya menjabat Menteri Kehutanan (Menhut).
Dia menyatakan kebijakan tersebut bukanlah pemberian izin baru untuk deforestasi, melainkan upaya penataan ruang demi menjamin kepastian hukum.
Zulhas menjelaskan sebelum Indonesia merdeka, wilayah-wilayah di Nusantara merupakan Kesultanan atau negara-bangsa yang mengakui hak ulayat atau hak adat. Setelah Kesultanan bergabung ke dalam NKRI, secara hukum tanah menjadi milik negara.
"Wah itu Zulkifli Hasan ngasih izin 1,6 juta. Ya saya maafkan lah. Pak, dulu Indonesia itu sewaktu Indonesia belum ada, kita ini Kesultanan, negara bangsa, hak ulayat, hak adat, hak masyarakat. Sumatra ada Kesultanan Deli, Cirebon ada Kesultanan Cirebon. Yang masih ada sultannya sekarang cuma Jogja. Yang lain itu masuk NKRI, tanahnya semua punya NKRI," katanya dalam BIG Conference 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
1. Pelepasan hutan dilakukan untuk akui keberadaan desa hingga kota baru

Zulhas menuturkan, sejak zaman Belanda, di kawasan tersebut sudah berdiri berbagai kampung, desa, dan masyarakat adat. Ditambah lagi dengan adanya pemekaran wilayah yang membentuk kabupaten, kota, pasar, serta pembangunan infrastruktur seperti jalan dan kecamatan.
Seluruh pembangunan dan penataan wilayah tersebut membutuhkan Rencana Tata Ruang (RTR). Pelepasan sebagian kawasan hutan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan RTR.
"Itu namanya tatar uang. Rencana Tata Ruang agar ada kepastian hukum bagi masyarakat atas permintaan tokoh masyarakat, tokoh adat, bupati, gubernur, masyarakat luas," ujarnya.
2. Tegaskan 1,6 juta hektare bukan pemberian izin baru

Mantan Menhut itu menegaskan proses pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan tersebut dilakukan setelah dilihat tidak ada izin baru yang diterbitkan. Angka luasan tersebut murni digunakan untuk memberikan kepastian ruang bagi masyarakat.
Dia memberikan contoh Kota Palangkaraya yang secara administrasi berada di kawasan hutan. Menurutnya, wilayah-wilayah yang sudah menjadi kota harus memiliki kepastian status hukum yang jelas.
"Dilihat tidak ada izin baru. Itulah yang 1,6 juta (hektare) untuk kepastian ruang. Seperti Palangka Raya itu pak, itu kawasan hutan itu, kota itu pak. Jadi harus ada kepastian, tapi tidak ada izin baru sama sekali," kata Zulhas.
3. Pelepasan kawasan hutan jadi polemik menyusul bencana Sumatra

Polemik pelepasan kawasan hutan seluas 1,64 juta hektare di Riau oleh Menteri Kehutanan 2009-2014, Zulkifli Hasan kembali memanas di tengah bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Isu itu mencuat setelah beredarnya sebuah video di TikTok yang menarasikan bahwa Zulhas disebut mengizinkan jutaan hektare hutan dibabat untuk lahan sawit. Video tersebut diunggah akun @info_nusantara45, dengan narasi: “Zulkifli Hasan mengizinkan 1,64 juta hektare hutan dibabat untuk menjadi lahan sawit.”


















