Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas rupiah baru atau Tahun Emisi (TE) 2022 sudah bisa melakukan penukaran per Jumat (19/8/2022). Penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia (BI) dan juga bank lainnya.
Penukaran di BI dapat dilakukan melalui kas keliling yang telah disediakan. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Meski begitu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengungkapkan ada batasan nominal uang baru yang bisa didapatkan oleh masyarakat melalui BI.
"Kalau di BI pakai paket maksimal Rp1 juta dengan berbagai pecahan. Misalnya masyarakat mau menukar Rp3 juta ya kita mungkin kombinasikan sejuta uang baru dan yang dua juta uang-uang lama," kata Marlison dalam Taklimat Media secara virtual, Kamis (18/8/2022).