Pada triwulan kedua 2025, pemerintah memberikan lima paket insentif kepada masyarakat sebagai bentuk stimulus untuk mendorong perekonomian negara. Salah satu programnya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 sebesar Rp600 ribu yang diberikan kepada karyawan dengan gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini berlaku untuk periode bulan Juni-Juli 2025. Aturan tentang penyaluran bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut berisi kriteria penerima hingga mekanisme pemberian BSU kepada penerima yang berhak.
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 bukan hanya dilihat berdasarkan gaji, melainkan ada beberapa kriteria dan syarat lainnya. Tidak heran kalau terdapat sejumlah masyarakat yang tidak menerima BSU kali ini. Lantas, apa saja penyebab gagal dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Berikut informasi selengkapnya.