Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyelesaian Klaim Bumiputera Bertahap hingga 2027

ilustrasi asuransi properti (pexels.com/Vlad Deep)
Intinya sih...
  • OJK: Penurunan nilai klaim AJB Bumiputera berdasarkan revisi RPK.
  • Penyelesaian klaim akan dilakukan secara bertahap hingga 2027.
  • AJBB diberikan waktu panjang untuk menyehatkan seoptimal mungkin dalam bentuk usaha bersama atau mutual.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dilakukan penurunan nilai manfaat jumlah outstanding klaim AJB Bumiputera (AJBB) berdasarkan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB. Pembayaran klaim tersebut akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027.

“Setiap pemegang polis yang memiliki klaim agar segera menghubungi AJBB untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

1. OJK telah sampaikan pernyataan tidak keberatan atas revisi APK

OJK (Dok OJK)

Menurut Ogi, pihaknya pun telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK tersebut pada 1 Juli lalu. Revisi itu menyatakan bahwa AJBB masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual).

“Dalam RPK revisi yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK, dalam bentuk mutual penyehatan (AJBB) dilakukan melalui konversi aset tetap menjadi lebih likuid serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan,” ujarnya.

Selain kedua upaya tersebut, dokumen revisi tersebut juga memuat dua program utama lainnya, yakni penyelesaian outstanding klaim kepada pemegang polis dan perolehan premi asuransi.

2. Demutualisasi jadi opsi berikutnya jika AJBB tidak juga sehat

ilustrasi asuransi jiwa (Pexels/Rawpixel)

AJBB diberikan waktu panjang untuk menyehatkan seoptimal mungkin dalam bentuk usaha bersama atau mutual. Skema penyehatan tersebut akan dimonitor oleh OJK hingga pada batas waktu yang ditentukan.

"Apabila dinilai tidak mampu menjalankan penyehatan, maka AJBB harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan termasuk anggaran dasarnya,” kata Ogi.

Opsi lain tersebut adalah rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama atau demutualisasi. Menurutnya, salah satu keunggulan demutualisasi adalah upaya penyehatan ini tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis selaku pemilik perusahaan, atau setara dengan pemegang saham, tapi juga memungkinkan adanya tambahan modal dari investor lain.

3. Penempatan investasi AJBB

Ilustrasi saham (Unsplash.com/Ishant Mishra)

Terkait saham AJBB, Ogi menyampaikan bahwa jumlah penempatan investasi perseroan pada saham yang tercatat di bursa masih sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 Tentang Kesehatan Keuangann Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (POJK 1/2018).

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 31 Mei lalu, total penempatan investasi pada saham yang tercatat di bursa efek sebesar Rp92,58 miliar, atau 1,38 persen dari total investasi sebesar Rp6,69 triliun.

“Dalam Pasal 11 POJK tersebut diatur pembatasan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40 persen dari jumlah investasi,” kata Ogi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us