Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat total nilai penyelundupan motor gede (moge) dan mobil mewah sepanjang 2016-2019 sebesar Rp329,7 miliar.
Secara lebih rinci, nilai penyelundupan dari mobil mewah adalah sebesar Rp315.998.705.100 dan moge senilai Rp13.711.042.702.
"Secara jumlah barang di sepanjang 2016-2019, 91 mobil mewah dan 3.956 moge," ujarnya di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Selasa (17/12) kemarin.