Jakarta, IDN Times - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Nah, di Perppu ini juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum ya. Nah, nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 ya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).