Jakarta, IDN Times - Sejumlah badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai menerapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 1 September 2026.
Harga baru tersebut berlaku untuk sejumlah produk BBM yang dijual Pertamina, Vivo, BP, dan Shell di berbagai wilayah.
