ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Hari Tua (JHT), Pensiun (JP), Kematian (JKM) dan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. BPJS Ketenagakerjaan memberikan imbal hasil yang kompetitif, yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah. Dengan pemberian imbal hasil tersebut, tentunya saldo JHT Peserta semakin bertambah seiring waktu.
Sedangkan, JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang yang meliputi penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, orthese/prothese, penggantian gigi tiruan, penggantian alat bantu dengar, penggantian biaya kacamata dan beasiswa pendidikan kepada peserta penerima upah atau ahli warisnya.
Kemudian, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM yang diperoleh ahli waris apabila peserta meninggal dunia di atas tanggal 2 Desember 2019 adalah santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24xRp500 ribu (Rp12 juta), biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Kemudian, manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat tiga tahun untuk paling banyak dua anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.
Peserta juga mendapat Jaminan Pensiun, yakni Jaminan Sosial bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Tiap tahun manfaat minimal dan maksimal Jaminan Pensiun berubah menyesuaikan dengan tingkat inflasi tahunan. Pada tahun 2022 adalah sebesar Rp363.300 sampai Rp4.357.900. Besarannya ditentukan oleh masa iur dan upah selama masa iur.
Terakhir adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Ada tiga manfaat yang diberikan, yaitu manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan), manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan), manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).
Manfaat BPJS Kesehatan meliputi:
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yakni pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh puskesmas atau yang setara, Praktik Mandiri Dokter, Praktik Mandiri Dokter Gigi, Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara. Selanjutnya Faskes Penunjang, yaitu Apotik dan Laboratorium.
Berikutnya, Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP). Manfaat yang ditanggung adalah pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Ada juga manfaat berupa Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP). Kemudian pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yakni upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.