Heboh Wakaf Istiqlal Masuk Pasar Modal, Ini Penjelasan BEI-OJK

- BEI mengonfirmasi kerja sama dengan Masjid Istiqlal untuk mengalokasikan wakaf produktif ke instrumen pasar modal syariah, termasuk reksa dana saham yang dikelola manajer investasi profesional.
- OJK masih mencermati mekanisme integrasi wakaf produktif dan menegaskan pengelolaan dana masyarakat harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik.
- Wakaf Saham Istiqlal diluncurkan akhir 2025 untuk memperluas akses berwakaf; realisasi wakaf uang Rp3,5 triliun masih jauh di bawah potensi nasional Rp181 triliun per tahun.
Jakarta, IDN Times – Integrasi wakaf produktif Masjid Istiqlal dengan instrumen pasar modal syariah tengah menjadi pembahasan di media sosial. Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik membenarkan adanya kerja sama strategis dengan Masjid Istiqlal.
1. BEI pastikan dana wakaf dikelola profesional lewat instrumen syariah
Jeffrey menjelaskan program filantropi Islam itu akan dialokasikan ke instrumen pasar modal syariah, salah satunya berupa reksa dana berbasis saham yang ditangani langsung oleh manajer investasi (MI) profesional.
“Jadi filantropi islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu, akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah itu yang sedang dikerjakan,” kata Jeffrey di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Meski prosesnya sudah mulai berjalan, Jeffrey mengaku belum dapat memerinci secara pasti berapa total nilai dana wakaf produktif yang telah terhimpun.
“Nah saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi islam yang kita dukung,” ucap Jeffrey.
2. OJK ingatkan pentingnya keterbukaan dan tata kelola yang baik
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mencermati dan membahas mekanisme integrasi wakaf produktif tersebut. OJK menegaskan setiap instrumen yang menghimpun dana masyarakat wajib mematuhi standar akuntabilitas yang tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya asas good governance dalam pengelolaan dana wakaf pasar modal.
“Pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum, kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik,” ucap Hasan.
3. Terobosan mengejar potensi wakaf nasional sebesar Rp181 triliun
Berdasarkan informasi dari situs web PT Majoris Asset Management, wakaf produktif yang dimaksud adalah Wakaf Saham Istiqlal yang diluncurkan oleh Istiqlal Global Fund yang berada di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) pada akhir 2025.
Wakaf produktif itu terintegrasi dengan mekanisme pasar modal untuk memperluas akses masyarakat dalam berwakaf.
Berdasarkan catatan Badan Wakaf Indonesia (BWI), realisasi penghimpunan wakaf uang baru berada di kisaran Rp3,5 triliun. Angka ini masih sangat jauh dari potensi wakaf nasional yang diproyeksikan dapat menembus Rp181 triliun per tahun.
Kesenjangan realisasi dan potensi itu dianggap menunjukkan ruang yang masih sangat besar bagi pengembangan wakaf produktif di Indonesia.




















