LPS Pertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan Polis di Angka Rp500 Juta

- LPS mengusulkan Program Penjaminan Polis dengan batas maksimal Rp500 juta, yang diperkirakan mencakup 97-99 persen tertanggung atau polis.
- PPP dirancang wajib bagi asuransi jiwa dan umum dengan RBC minimal 120 persen, mencakup produk proteksi kecuali asuransi kredit, kredit perdagangan, dan suretyship.
- Aktivasi PPP ditargetkan April atau Juli 2027, paling lambat Januari 2028, namun persiapan menghadapi isu regulasi, data polis, pendanaan, dan kesehatan perusahaan asuransi.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menggodok desain Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai diaktifkan pada 2027, atau selambat-lambatnya awal 2028. Dalam usulan desain tersebut, lembaga ini mempertimbangkan batas atau limit maksimal penjaminan PPP sebesar Rp500 juta.
Angka ini, menurut Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi dalam media gathering akhir pekan lalu, mencakup 97 persen-99 persen dari jumlah tertanggung atau polis.
Dalam desain program usulan LPS, selain limit, ada tiga aspek utama lainnya yang saling berkaitan, yakni membership (keanggotaan), coverage (cakupan), dan iuran.
Untuk keanggotaan, menurut Suwandi, diusulkan, kepesertaan PPP bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal (RBC ≥ 120 persen). RBC adalah risk-based capital atau rasio keuangan yang mengukur kecukupan modal perusahaan asuransi untuk menanggung risiko kerugian dari pengelolaan aset, investasi, dan kewajiban klaim nasabah.
Sementara terkait coverage atau cakupan, LPS mengusulkan, hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Seluruh lini usaha/produk dijamin kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
Untuk isuran ada dua jenis yang diusulkan dalam PPP, yakni iuran awal sebesar 0,1 persen dari Ekuitas (PA/PAS eksisting) atau 0,1 persen dari Modal Disetor (PA/PAS baru). Satu lagi berupa iuran berkala yang besaran tarifnya dipertimbangkan sebesar 0,2 persen per tahun dari Dasar Pengenaan Iuran dibayarkan per semester.
1. Target aktivasi PPP di 2027, paling telat 2028

ilustrasi mengurus asuransi (unsplash.com/ Gabrielle Henderson) Selain mempersiapkan desain, ada tiga tahapan lain yang tengah digodok LPS sampai aktivasi PPP. Tahap selanjutnya adalah menyusun kebijakan dan regulasi. Setelah itu pengembangan IT dan data lakehouse, dan kegiatan pendukung kesiapan pesertaan.
"Jadi ada tiga skenario aktivasi PPP, paling optimistik April 2027, skenario moderat di Juli 2027, dan skenario pesimis di Januari 2028. Kita usahakan secepatnya," kata Suwandi.
Ia memastikan dampak positif PPP setelah merujuk sejumlah negara lain yang sudah menerapkannya seperti Korea Selatan, di mana kepercayaan publik meningkat 20 persen dibandingkan periode sebelum Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) beroperasi di tahun 1998. Selain itu, di Korea, proses penyelesaian perusahaan asuransi yang gagal menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif.
Sementara di Kanada, saat terjadi kasus kegagalan Confederation Life, Assuris berhasil melindungi 100 persen pemegang polis serta memastikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis dipenuhi melalui mekanisme pengalihan polis dan proses likuidasi.
Di Inggris, berdasarkan Survei Financial Services Compensation Scheme (FSCS) tahun 2024, sebanyak 91 persen responden menyatakan lebih percaya diri dalam membeli produk keuangan karena adanya perlindungan yang diberikan oleh FSCS.
Sedangkan di Malaysia, menurut Suwandi, penerapan Skema Perlindungan Pemegang Polis lewat Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) telah mendorong pertumbuhan premi industri asuransi, dengan rata-rata pertumbuhan meningkat dari 5,5 persen menjadi 9,7 pers pada periode tiga tahun sebelum dan sesudah implementasi.
2. Hanya berlaku untuk asuransi umum dan jiwa

Ilustrasi perawatan medis dan jaminan asuransi jiwa bagi lansia. (stock.adobe.com) Suwandi juga menjelaskan bahwa PPP yang akan diberlakukan di Indonesia nantinya hanya berlaku untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum yang saat ini jumlahnya mencapai 133, di mana asuransi jiwa tercatat sebanyak 55 dan asuransi umum sebanyak 78. PPP tidak berlaku untuk asuransi sosial, asuransi wajib dan reasuransi yang jumlahnya ada 12 perusahaan.
Diketahui, sampai dengan 31 April 2026, jumlah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi di Indonesia tercatat sebanyak 147 perusahaan. Jumlah tersebut berkurang satu dan bertambah satu perusahaan asuransi dari triwulan III tahun 2025.
Pada 19 Desember 2025, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, namun pada 23 Desember 2025, OJK memberikan izin usaha spin-off PT Sinar Mas Asuransi Syariah (Asuransi Umum) .
Terkait aset, untuk periode yang sama aset industri asuransi jiwa (PAJ) tercatat meningkat sebesar 4,77 persen (yoy) menjadi Rp658,95 triliun. Sedangkan total aset industri asuransi umum dan reasuransi (PAUR) juga mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,78 persen (yoy) menjadi Rp325,25 triliun, di mana aset reasuransi sebesar Rp43,58 triliun.
3. Isu-isu kritikal yang dihadapi LPS dalam menyiapkan PPP

Lembaga Penjamin Simpanan (Dok. Istimewa) Untuk diketahui, LPS sudah menyusun Peta Jalan Persiapan Penyelenggaraan PPP sejak tahun 2023. Pada triwulan kedua ini, selain desain PPP, tengah disiapkan pula aturan dan infrastruktur penunjangnya. Diakui Suwandi ada beberapa isu kritikal yang dihadapi LPS dalam menyiapkan PPP saat ini.
Isu-isu tersebut antara lain menyangkut persiapan kepesertaan yang menyangkut rencana penerapan metode penghitungan RBC baru di awal 2027, batas waktu kewajiban spin off lini usaha syariah di Desember 2026, penerapan ekuitas minimum PA?PAS di akhir 2026 untuk tahap 1 dan akhir 2028 untuk tahap 2. Selain itu LPS perlu melakukan kajian untuk langkah-langkah yang diperlukan terhadap PA/PAS yang belum memenuhi tingkat kesehatan tertentu.
Isu lainnya terkait pemisahan cadangan lini bisnis, di mana belum terdapat data cadangan teknis per Line of Business dan nilai tertanggung per pemegang polis yang terkini dan tervalidasi untuk menentukan nilai batas penjaminan.
"Isu kritikal lain adalah soal pendanaan, di mana penerapan PSAK 117 terhadap industri asuransi di tahun 2025 yang menyangkut perkiraan iuran awal dan iuran berkala PA/PAS untuk 3 tahun setelah aktivasi PPP. Ini belum cukup untuk membiayai jika terjadi early failure," kata Suwandi.
Masalah lain menyangkut dara dan pelaporan. Menurut Suwandi, untuk pengembangan data polis ini akan dilakukan oleh LPS secara mandiri, mengingat kebutuhan data polis LPS jauh melebih data polis yang telah ada di OJK. Selain itu, pengembangan SAPIT (Integrated Reporting System) akan dilakukan untuk menghindari risiko duplikasi pelaporan.
Isu lainnya menyangkut usulan penetapan PP Program Penjaminan Polis yang masuk dalam program penyusunan PP di tahun 2027.


















