Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ciri-Ciri Debt Collector Resmi, Diatur oleh OJK!

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Debt collector diatur oleh OJK dan hanya boleh menagih utang sesuai aturan yang ditetapkan.
  • Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau penyalahgunaan terhadap konsumen.

Jakarta, IDN Times - Penagih utang atau debt collector resmi merupakan profesi yang turut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), seperti perusahaan multifinance, pinjaman online (pinjol), dan sejenisnya boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan kredit, yakni dengan debt collector.

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengatur debt collector hanya boleh menagih utang ke nasabah PUJK sesuai dengan tindakan yang diperbolehkan.

1. Delapan ciri-ciri debt collector yang resmi diatur OJK

ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dalam pasal 62 POJK Nomor 22 tahun 2023, dilampirkan debt collector hanya boleh menagih utang ke nasabah dengan tindakan yang diatur OJK, sebagai berikut:

  1. Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik atau verbal.
  3. Tidak melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen.
  4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  5. Penagihan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.
  6. Penagihan hanya dilakukan pada Senin-Sabtu di luar hari libur nasional, dan pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
  7. Penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penagihan langsung harus sesuai perjanjian dengan konsumen

Ilustrasi utang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih rinci, dalam ayat 3 pasal 62, disebutkan bahwa penagihan di luar alamat penagihan atau domisili konsumen harus  dilakukan sesuai persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Begitu juga penagihan yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan OJK, harus sesuai perjanjian dengan konsumen atau nasabah.

3. Harus ikuti ketentuan OJK

ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Proses penagihan merupakan salah satu aspek perlindungan konsumen yang disoroti OJK. Oleh sebab itu, termasuk dalam proses penagihan, PUJK harus mematuhi ketentuan OJK.

Jika tidak, maka ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga yang terparah pencabutan izin usaha PUJK. Ada juga sanksi denda paling banyak Rp15 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us