Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Membayar pajak dan retribusi adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun tidak sedikit yang masih bingung perbedaan antara pajak dengan retribusi. Nah berikut ini adalah 6 perbedaan pajak dengan retribusi yang dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

1. Manfaat pajak dan retribusi

IDN Times/Hendra Simanjuntak
IDN Times/Hendra Simanjuntak

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, kamu tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan kamu dapatkan seperti perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, dan lain-lainnya.

Sementara untuk dampak retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan.

2. Objek pajak dan retribusi

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Objek pajak bersifat umum, contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor.

Sementara objek retibusi adalah orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.

3. Sifat pajak dan retribusi

Retribusi pedagang pasar horas (IDN Times/Gideon Aritonang)
Retribusi pedagang pasar horas (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pajak menurut undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan. Sehingga bila tidak membayar pajak, ada konsekuensi yang yang harus ditanggung.

Sementara retribusi dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.

4. Dasar hukum

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk dasar hukum pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A. Disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Sementara dasar hukum retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.

5. Lembaga pemungut

setkab.go.id
setkab.go.id

Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak. Sedangkan Pajak Daerah, pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk, misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.

Sementara, retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.

6. Tujuan pajak dan retribusi

IDN Times/Wayan Antara
IDN Times/Wayan Antara

Secara umum tujuan pajak ada enam, yaitu:

  1. Untuk embatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
  2. Untuk mendorong tabungan dan menanam modal.
  3. Untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
  4. Untuk mmodifikasi pola investasi.
  5. Untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.
  6. Untuk memobilisasi surplus ekonomi.

Sedangkan, tujuan retribusi memiliki untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Itulah 6 perbedaan pajak dan retribusi yang harus diketahui.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
Jumawan Syahrudin
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us