Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken aturan baru yang mewajibkan pekerja dan pengunjung mal harus sudah divaksinasi. Artinya, hanya masyarakat yang sudah divaksin yang bisa mengunjungi mal di Ibu Kota.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.
Dalam beleid tersebut, pekerja dan pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan wajib vaksinasi.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi beleid tersebut, Kamis (5/8/2021).