THR Pekerja Swasta Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

- Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 untuk menjamin kesejahteraan pekerja.
- Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, dengan besaran disesuaikan masa kerja dan perhitungan berdasarkan rata-rata upah bagi pekerja harian atau satuan hasil.
- THR harus dibayarkan penuh tanpa dicicil, dan bila perusahaan memiliki ketentuan lebih baik dalam perjanjian kerja, maka pembayaran mengikuti aturan internal tersebut demi hak pekerja terpenuhi.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang diharapkan dapat memastikan kesejahteraan pekerja, khususnya dalam menyambut hari raya dengan lebih layak.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengingatkan perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarga mereka untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.
1. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan

Bila dirinci, dalam surat edaran tersebut, dijelaskan kewajiban pengusaha untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal guna menghindari potensi keluhan pekerja.
Selain itu, besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja pekerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah sebagai THR, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
2. Ketentuan perhitungan THR tahun ini

Sementara itu, untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, perhitungan THR akan mengacu pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya akan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama masa kerja mereka.
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, THR dihitung menggunakan rata-rata upah dari 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dengan jenis upah seperti ini juga menerima THR yang sesuai dengan penghasilan mereka selama setahun penuh.
3. THR tidak boleh dibayarkan dengan dicicil

Menariknya, bagi perusahaan yang telah menentukan besaran THR yang lebih besar dari ketentuan yang diatur pemerintah, misalnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di dalam dokumen tersebut. Artinya, perusahaan yang memiliki kebijakan yang lebih baik untuk pekerjanya tetap diwajibkan untuk menepati kesepakatan tersebut.
Terakhir, pemerintah mengingatkan THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini penting untuk memastikan pekerja bisa menikmati hak mereka tanpa penundaan, sehingga dapat merayakan Hari Raya dengan lebih nyaman dan layak.
Dengan berbagai ketentuan ini, diharapkan THR yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya, serta menjaga hubungan baik antara pengusaha dan pekerja.

















