Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perkuat UMKM, Revisi Aturan E-commerce Ditarget Kelar Mei 2026

Perkuat UMKM, Revisi Aturan E-commerce Ditarget Kelar Mei 2026
Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kemenko Perekonomian. (IDN Times/Triyan).
Intinya Sih
  • Mendag Budi Santoso menargetkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan elektronik rampung pada Mei 2026 untuk memperkuat perlindungan produk lokal dan konsumen.
  • Revisi aturan e-commerce ini disusun agar selaras dengan regulasi Kementerian UMKM yang tengah mengatur biaya administrasi platform digital, melalui koordinasi lintas kementerian.
  • Banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya admin e-commerce yang dinilai menekan margin keuntungan, sehingga pemerintah diminta segera merespons persoalan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan rampung pada bulan ini.

Dia juga memastikan, revisi aturan tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan yang sedang disusun Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Munurutnya, revisi aturan terkait ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace dan regulasi Kementerian UMKM yang masih disusun akan saling melengkapi.

"Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi," kata Budi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (10/5/2026).

1. Tujuan revisi Permendag Nomor 31/2023

Membeli Barang di e-commerce
Membeli Barang di e-commerce (pexels.com/V H)

Budi menjelaskan, tujuan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.

Adapun Kementerian UMKM juga tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin e-commerce. Aturan ini dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

2. Revisi Permendag Nomor 31/2023 segera rampung

ilustrasi aturan dan hukum (freepik.com/wirestock)

Budi juga memastikan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut akan diluncurkan dalam waktu dekat. Dia berharap, revisi aturan tersebut sudah rampung pada Mei 2026.

"Secepatnya ya, secepatnya. Mudah-mudahan bulan ini sudah selesai. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM), tapi kita secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi," tuturnya.

3. Pelaku UMKM keluhkan biaya admin e-commerce

Perkuat UMKM, Revisi Aturan E-commerce Ditarget Kelar Mei 2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai menggelar rapat koordinasi terkait pemulihan usaha pasca bencana, Medan, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengungkapkan, pihaknya menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.

"Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini," ucapnya di Jakarta, Senin (27/4).

Biaya admin yang dimaksud, yakni potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan. Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More