ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Fajry menilai ketentuan tersebut berpotensi mengurangi basis pajak nasional, terutama jika aset yang masuk melalui instrumen tersebut kemudian ditempatkan pada pusat keuangan internasional yang tengah direncanakan pemerintah.
"Yang dikhawatirkan adalah tergerusnya basis pajak. Padahal kelompok berpendapatan tinggi memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak penghasilan meskipun jumlahnya relatif kecil," ujarnya.
Dia mengingatkan, kebijakan yang dianggap terlalu berpihak kepada pemilik modal dapat menimbulkan respons negatif dari pasar keuangan apabila dipersepsikan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.
Sebagai contoh, ia menyinggung gejolak yang terjadi di Inggris pada 2022 ketika pemerintahan Perdana Menteri saat itu, Elizabeth Truss mengumumkan paket pemotongan pajak yang dinilai menguntungkan kelompok kaya. Kebijakan tersebut memicu tekanan di pasar obligasi Inggris dan pelemahan nilai tukar poundsterling hingga akhirnya memaksa Truss mengundurkan diri dari jabatannya.
"Yang saya takutkan, akan terjadi musibah fiskal seperti yang terjadi ketika Elizabeth Truss memotong pajak bagi kelompok kaya. Ketika itu, pasar menghukum pemerintahan Truss dengan menjual obligasi pemerintah Inggris yang menyebabkan nilai tukar mata uang poundsterling anjlok dan memaksa Truss untuk lengser," ttuturnya.
Adapun ketentuan yang menjadi sorotan adalah adanya jaminan perlindungan bagi pembeli surat utang tersebut dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang berkaitan dengan transaksi pembelian instrumen tersebut.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) beleid tersebut.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup aspek hukum. Dalam Pasal 50A ayat (6) diatur data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," demikian bunyi Pasal 50A ayat (7).
Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk mengalihkan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya. Ketentuan tersebut turut diatur dalam revisi Undang-Undang P2SK.
Revisi aturan itu juga memperluas cakupan investor yang dapat membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dalam Pasal 50A ayat (9) disebutkan, investor surat utang khusus tersebut mencakup wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Selain peserta tax amnesty, wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga termasuk dalam kelompok investor yang diperbolehkan membeli instrumen tersebut.