Jakarta, IDN Times - Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang percepatan proses mengatasi dampak Corona (COVID-19) digugat. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi respons atas gugatan tersebut. Dia menegaskan Perppu tersebut telah menjadi Undang-Undang (UU).
"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang. DPR dalam rapat paripurna ke 15 masa sidang 3, tahun 2019-2020 hari Selasa 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan tentang RUU tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU," ujarnya saat menghadiri menghadiri sidang gugatan yang disiarkan di channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (20/5).
Sebagai informasi, setidaknya ada tiga pemohon yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu tersebut. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.