Pertamina Minta 14 Tangki Biodiesel Pemerintah Jadi Hak Milik

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) meminta agar barang milik negara (BMN) berupa 14 tangki bahan bakar nabati (BBN) diserahterimakan kepada perusahaan minyak dan gas bumi (migas) milik negara tersebut.
Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini mengungkapkan, sejak pihaknya mengoperasikan 14 tangki BBN tersebut, telah dilakukan berita acara serah terima operasi dengan Kementerian ESDM pada 6 Maret 2018.
BMN tersebut direncanakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) kepada Pertamina sesuai dengan dokumen penganggaran Kementerian ESDM tahun 2016 Itu dengan pertimbangan bahwa Pertamina merupakan BUMN yang sudah berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang operasional migas.
"Persetujuan pemindahtanganan BMN melalui mekanisme PMPP dari Kementerian ESDM kepada Pertamina sudah disetujui juga oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S/585/MK.6/2022, tertanggal 1 November 2022," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/9/2023).
1. Pertamina ungkap urgensi serah terima BMN

Emma mengungkapkan urgensi alokasi penyertaan modal negara (PMN) nontunai tersebut sangat diperlukan bagi Pertamina, yakni untuk memperjelas status dari aset tersebut sehingga Pertamina mempunyai dasar untuk mengeluarkan belanja modal (capex) atau perbaikan secara masif atas tangki-tangki BBN tersebut.
"Sehingga dengan dilakukan PMN ini, kami akan mengoptimalkan penggunaan tangki-tangki BBN yang sudah ada dan bisa melakukan investasi tambahan untuk mengoptimalkan keberadaan 14 tangki tersebut," tuturnya.
Kemudian PMN berupa tangki BBN tersebut akan memperlancar perdistribusian biodiesel dalam rangka mendukung program biodiesel sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati.
Dikatakan Emma, PMN tersebut sangat membantu proses produksi biodiesel. Kemudian, juga akan memberikan keleluasaan kepada Pertamina untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana tangki BBN tersebut sehingga penggunaannya bisa lebih optimal dalam mendukung kinerja operasional perusahaan.
2. Memiliki kapasitas 5.900 kiloliter

Dia menjelaskan lebih lanjut, 14 tangki yang akan di-PMPP-kan kepada Pertamina tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Jawa Barat.
"Jadi ini masing-masing kapasitasnya ada yang 500 kiloliter dan ada yang 100 kiloliter. Totalnya kurang lebih di 5.900 kiloliter dari kapasitas total 14 tangki BBN tersebut," sebutnya.
Pertamina berjanji akan terus meningkatkan pemanfaatan biodiesel dengan memperbesar komposisi FAME pada campuran BBM jenis solar.
"Jadi, kalau dilihat untuk proyeksi ke depan itu kurang lebih, proyeksi dari sisi volume akan bertumbuh sekitar 6,08 persen untuk 5 tahun ke depan hingga 2027," sebutnya.
3. Pertamina sudah menerima PMN Rp2,6 triliun sejak 2012

Sejak 2012 hingga 2023, Pertamina sudah pernah menerima PMN sebanyak 2 kali yang merupakan PMN nontunai. Pertama, PMN yang diberikan senilai Rp520 miliar pada 2012, berupa prasarana dan sarana di area DPPU Bali, Balikpapan, Ambon, Surabaya, Padang dan Palembang.
Kemudian di 2020, Pertamina mendapatkan tambahan PMN senilai Rp2,1 triliun, berupa PMN dari Kementerian ESDM, berupa infrastruktur SPBG, kemudian jargas yang lokasinya tersebar di Pulau Jawa, Sumatra dan Kalimantan.
"Jadi dalam 10 tahun terakhir, kami sudah menerimakan support PMN dari pemerintah kepada kami itu di Rp2,6 triliun berupa barang BMN PMN nontunai," tambah Emma.