Jakarta, IDN Times - Pertamina Group menandatangani Akta Penggabungan (merger) PT Pertamina Energy Terminal (PET) ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN) selaku Subholding Downstream sekaligus perusahaan penerima penggabungan (surviving entity) pada 31 Agustus 2026 di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta. Ini merupakan bagian dari upaya Pertamina memperkuat transformasi bisnis di sektor hilir.
Penandatanganan tersebut menandai penyelesaian salah satu tahapan dalam Implementasi Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Kedua. Dalam prosesi tersebut ditandatangani dua dokumen akta. Pertama, Akta Penggabungan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra, dan Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal (PET) Bayu Prostiyono.
Kedua, penandatanganan Akta Perubahan Anggaran Dasar PPN oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra. Adapun Merger tersebut telah berlaku efektif pada 1 September 2026.
