Sah! DPR Setujui 5 Komisioner OJK Periode 2026-2031

- DPR RI resmi menyetujui lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 dalam rapat paripurna pada Kamis, 12 Maret 2026.
- Persetujuan diberikan setelah Komisi XI DPR melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon komisioner OJK.
- Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, didampingi empat pejabat eksekutif di bidang pengawasan dan inovasi keuangan.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/3/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, melaporkan hasil fit and proper test terhadap 10 calon Anggota Dewan Komisioner OJK. Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR telah menyepakati lima orang calon Anggota Dewan Komisioner OJK. Selanjutnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Berikut susunan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031:
1. Friderica Widyasari Dewi - Ketua Dewan Komisioner OJK
2. Hernawan Bekti Sasongko - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
3. Hasan Fawzi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK
4. Dicky Kartikoyono - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK
5. Adi Budiarso - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.


















