Jakarta, IDN Times - Investasi dapat dilakukan dengan berbagai cara di beragam instrumen. Salah satu instrumen yang populer dalam dunia investasi adalah saham. Untuk berinvestasi pada instrumen ini, investor perlu memahami perusahaan sekuritas atau yang disebut juga dengan broker saham.
Perusahaan sekuritas dibutuhkan untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter), atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pengawas pasar modal.
Di Indonesia, perusahaan sekuritas sudah sangat banyak. Namun, tidak seluruhnya memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka itu, IDN Times merangkum beberapa perusahaan sekuritas terbaik di Indonesia dan sudah memiliki izin dari OJK.
Berikut daftarnya!