Jakarta, IDN Times - Startup e-commerce JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 200 karyawannya. PHK tersebut dilakukan terhadap 30 persen dari total karyawan yang ada di JD.ID saat ini.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan kompensasi terhadap para karyawan terdampak PHK.
"JD.ID berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30 persen) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ucap Setya saat dihubungi IDN Times, Selasa (13/12/2022).