Jakarta, IDN Times - Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, memastikan perusahannya memenuhi seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang di PHK sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
"Terkait isi surat elektronik atau email dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, dapat kami sampaikan bahwa email tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara di mana Gojek beroperasi," kata Nila dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6).