Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait anggaran pemeliharaan kendaraan listrik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Rp14 juta per unit.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Kalau sekarang kita punya namanya kendaraan dinas, misal Rp20 juta mencakup biaya operasional bensin dan sparepart, sementara kalau untuk kendaraan listrik, pemeliharaannya Rp14 juta per unit," ungkap Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (22/5/2023).