Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI resmi mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN (BP) BUMN.
Perubahan itu disahkan seiring penegesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian BUMN kini menjadi pegawai BP BUMN.
"Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN," kata Rini dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).