Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan aset senilai Rp37 miliar yang diduga dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan uang yang ditemukan dalam safe deposit box itu mencapai puluhan miliar dan disimpan di salah satu Bank BUMN.
"Ya itu temuan sesuai dengan perkembangan terbaru yang dilakukan (PPATK),"ucapnya kepada IDN Times, Jumat (10/3/2023).
Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penemuan tersebut. Namun ia kembali menegaskan bahwa uang puluhan miliar yang ditemukannya dalam pecahan mata uang asing tidak ada pecahan rupiah.
"Ya (ditemukan) tidak ada rupiahnya," tegasnya.