PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah 60 Hari

- Pemerintah menerbitkan PMK 24/2026 yang menetapkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi guna menekan kenaikan harga penerbangan.
- Kebijakan ini berlaku selama 60 hari sejak diundangkan, dengan maskapai wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas secara transparan dan hanya berlaku untuk kelas ekonomi.
- Selain itu, pemerintah menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen agar harga tiket tetap terjangkau sekaligus menjaga konektivitas dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan pemerintah terkait beragam kebijakan untuk menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9-13 persen beberapa waktu silam.
"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Juru Bicara Kemenko bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dikutip dari situs resmi Kemenko bidang Perekonomian, Minggu (26/4/2026).
1. Berlaku untuk pelaksanaan penerbangan 60 hari

Adapun fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung.
"Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai," kata Haryo.
2. Ketentuan untuk penerbangan di luar kelas ekonomi

Kemudian, untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
"Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan," kata Haryo.
3. Penyesuaian fuel surcharge

Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
"Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," tutur Haryo.


















