Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menhub Ungkap Alasan Tunda Pembahasan TBA Tiket Pesawat Domestik

Menhub Ungkap Alasan Tunda Pembahasan TBA Tiket Pesawat Domestik
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Pitoko)
Intinya Sih
  • Pemerintah menunda pembahasan revisi Tarif Batas Atas tiket pesawat domestik karena sudah ada kebijakan seperti fuel surcharge 38 persen dan penghapusan bea masuk sparepart pesawat.
  • Penundaan juga dipengaruhi kondisi low season pasca mudik Lebaran, di mana maskapai cenderung tidak menaikkan harga tiket agar masyarakat tetap tertarik untuk bepergian.
  • Asosiasi maskapai INACA mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai sesuai kebutuhan industri dan masyarakat, termasuk dukungan berupa PPN ditanggung pemerintah serta bea masuk 0 persen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan menunda pembicaraan soal revisi Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat domestik. Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi beralasan, penundaan dilakukan lantaran pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan transportasi udara untuk merespons kenaikan avtur.

Untuk diketahui, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket domestik pada kisaran 9-13 persen dengan beberapa cara. Di antaranya adalah dengan menetapkan fuel surcharge (biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup lonjakan biaya bahan bakar) sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun nonjet.

Kebijakan lainnya adalah PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen dan Bea Masuk Sparepart pesawat sebesar 0 persen.

"Kita belum membicarakan mengenai TBA karena memang dari TBA tersebut biaya operasi itu yang paling tinggi memang adalah avtur, kemudian perawatan sama sewa. Jadi dua komponen yang sangat berpengaruh, yakni avtur, kemudian maintenance, itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kenaikannya dengan fuel surcharge dan pemberlakuan biaya masuk 0 untuk sparepart ya," tutur Dudy dalam media briefing di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

1. Kondisi penerbangan sedang low season

Situasi jelang musim mudik Lebaran di T3 Bandara Soekarno-Hatta
Situasi jelang musim mudik Lebaran di T3 Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Pitoko)

Di sisi lain, pembahasan soal revisi TBA saat ini belum dirasa perlu oleh pemerintah lantaran industri penerbangan tengah menghadapi low season setelah event tahunan mudik Lebaran bulan lalu. Pada masa low season, biasanya airlines atau maskapai tidak menaikkan harga tiket karena kondisinya memang tidak cukup tepat bagi mereka untuk membicarakan soal TBA.

"Bagaimana caranya sekarang adalah mereka bisa menjaga supaya masyarakat masih bisa terbang. Kalau low season masyarakat tidak terbang kan juga itu akan merepotkan teman-teman yang bergerak di industri penerbangan," kata Dudy.

2. Maskapai apresiasi kebijakan pemerintah

ilustrasi pesawat
ilustrasi pesawat (pexels.com/Jeffry Surianto)

Sebelumnya diberitakan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi maskapai penerbangan nasional mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam menyikapi kenaikan harga avtur yang sangat tinggi imbas krisis geopolitik di Timur Tengah.

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam pernyataan resminya, Selasa (7/4/2026).

3. Sesuai kebutuhan maskapai dan masyarakat

Ilustrasi pesawat mendarat di bandara (IDN Times/Endy Langobelen)
Ilustrasi pesawat mendarat di bandara (IDN Times/Endy Langobelen)

Denon menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai dan juga masyarakat.

"Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11 persen dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0 persen," kata Denon.

Dia pun berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan secepatnya sehingga dapat membantu operasional maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More