- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Menteri Kesehatan
- Menteri Agama
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
- Menteri Koperasi
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kepala Staf Kepresidenan
- Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Prabowo Bentuk Tim Pengawal Program Makan Bergizi Gratis, Ini Anggotanya

- Tugas dan fungsi tim koordinasi
- Susunan pimpinan dan anggota tim
- Mekanisme kerja dan pendanaan
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dengan adanya Keppres tersebut, pemerintah resmi membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan payung hukum itu didasarkan pada pertimbangan penyelenggaraan program tersebut memerlukan langkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Landasan hukum penetapan Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Perlu dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan program makan bergizi gratis," bunyi Keppres 28/2025 dikutip IDN Times, Sabtu (1/11/2025).
1. Tugas dan fungsi tim koordinasi

Berdasarkan Pasal 1, Tim Koordinasi dibentuk untuk penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang terpadu dan terkoordinasi. Pasal 2 menetapkan tim akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki tugas mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis," bunyi Pasal 3.
Untuk menjalankan tugas tersebut, tim memiliki lima fungsi utama sebagaimana bunyi Pasal 4. Fungsi tersebut mencakup penyusunan kebijakan, sinkronisasi dan koordinasi penyelenggaraan program, serta monitoring dan evaluasi.
Selain itu, tim juga berfungsi memfasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
2. Susunan pimpinan dan anggota tim

Pasal 5 pada Keppres tersebut merinci struktur organisasi Tim Koordinasi. Tim akan dipimpin oleh seorang Ketua, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Struktur juga dilengkapi dengan Anggota, Sekretaris, dan Pelaksana Harian.
Jabatan Ketua Tim Koordinasi diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjabat sebagai Wakil Ketua I, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Wakil Ketua II.
Dalam Pasal 6 dijelaskan tim diperkuat oleh 13 anggota, yaitu:
Jabatan Sekretaris diisi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Untuk Pelaksana Harian, Ketuanya adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, dan Wakil Ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan.
"Anggota Pelaksana Harian ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi," bunyi Pasal 6 ayat (2).
3. Mekanisme kerja dan pendanaan

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, disebutkan dalam Pasal 7, sebuah sekretariat akan dibentuk guna memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat akan dipimpin oleh kepala sekretariat dari unit kerja di Kemenko Pangan.
Dalam mekanisme kerjanya, sebagaimana tertera di Pasal 8, Pelaksana Harian diwajibkan menggelar rapat paling sedikit dua kali dalam satu bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hasil rapat tersebut akan menjadi bahan laporan Ketua Tim Koordinasi kepada Presiden.
"Ketua Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 9.
Terkait pendanaan, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan tersebut. Dengan demikian, Tim Koordinasi mulai melaksanakan tugasnya sejak tanggal itu.


















