Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Prabowo: DHE SDA Wajib Parkir di Dalam Negeri Berlaku 1 Maret 2025

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan melakukan pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (12/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan aturan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Aturan tersebut berlaku pada 1 Maret 2025.
Prabowo mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.
"Di mana pokok substansinya adalah sebagai berikut, pertama pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE bank-bank nasional," sambungnya.
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us