Prabowo Keluarkan Instruksi Soal Koperasi Merah Putih, Ini Isinya

- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Target pemerintah adalah pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia dengan langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi.
- Menteri Koperasi menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih pada akhir Juni 2025, dengan antusiasme tinggi dari masyarakat desa.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendorong kemandirian bangsa melalui penguatan ekonomi desa.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo menegaskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita kedua, yaitu swasembada pangan berkelanjutan. Lalu, Asta Cita keenam, pemerataan ekonomi dari desa menuju visi Indonesia Emas 2045.
Melalui koperasi tersebut, pemerintah mendorong pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan langkah yang strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Inpres tersebut menjadi dasar bagi optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
1. Prabowo instruksikan kementerian/lembaga hingga kepala daerah

Prabowo menginstruksikan sebanyak 18 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penerima instruksi tersebut meliputi:
- Menteri Koordinator Bidang Pangan
- Menteri Koperasi
- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Menteri Keuangan
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Pertanian
- Menteri Hukum
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Menteri Sosial
- Menteri BUMN
- Menteri Komunikasi dan Digital
- Kepala Badan Pangan Nasional
- Kepala Badan Gizi Nasional
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Gubernur
- Bupati/wali kota.
2. Isi perintah Prabowo terkait pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Inpres tersebut mengatur langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam diktum kesatu, Prabowo menginstruksikan pengambilan langkah strategis untuk optimalisasi dan percepatan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
Kedua, pembentukan koperasi tersebut dimaksudkan melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage, dan logistik desa dengan memperhatikan karakteristik dan potensi wilayah setempat.
Ketiga, diinstruksikan agar pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembentukan koperasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, percepatan pelaksanaan dilakukan melalui strategi program yang afirmatif dan holistik, yang mencakup:
- Koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
- Pendampingan kelembagaan, usaha, dan SDM koperasi
- Penguatan permodalan dan kemudahan pembiayaan
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.
Kelima, pelaksanaan strategi percepatan (quick win) dimasukkan dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara terukur dan akuntabel.
Keenam, diatur pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antarinstansi dalam seluruh tahapan program pembentukan koperasi Merah Putih.
3. Pemerintah targetjan Koperasi Merah Putih dibentuk Juni

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi menargetkan sebanyak 80 ribu Koperasi Merah Putih bisa dibentuk pada akhir Juni 2025. Dia mengatakan, antusiasme masyarakat desa terhadap program ini sangat tinggi.
"Antusiasme warga desa sangat tinggi untuk mewujudkan Kopdes Merah Putih. Kami mengharapkan akhir Juni tahun ini secara kelembagaan 80 ribu Kopdes Merah Putih dapat terbentuk. Karena pendirian Kopdes harus melalui mekanisme Musyawarah Desa. Kopdes Merah Putih adalah milik warga desa," kata Budi kepada IDN Times, Senin (7/4/2025).