Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatasan belanja daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam arahan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi pengeluaran anggaran yang digunakan untuk sejumlah kegiatan.
"Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion," demikian instruksi Prabowo, dikutip IDN Times, Kamis (23/1/2025).