Prabowo Sebut Upah Minimum Sektoral Ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah

Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen. Prabowo mengatakan, untuk upah minimum sektoral, akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menyampaikan, upah minimum merupakan salah satu jaringan pengaman sosial yang sangat penting, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Kebijakan ini, menurutnya, harus mencerminkan kebutuhan hidup layak serta memperhatikan daya saing usaha di berbagai sektor.
"Saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," tutur Prabowo.
"Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperkirakan kebutuhan hidup layak," sambungnya.
Prabowo mengatakan, Menteri Tenaga Kerja awalnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah melalui diskusi mendalam dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," tutur Prabowo.