Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo Teken Perpres Ojol, Begini Respons GoTo dan Grab Indonesia
Presiden Prabowo Subianto tiba di Monas untuk memperingati Hari Buruh (IDN Tiimes/Ridwan Aji Pitoko)
  • Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk jaminan BPJS dan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi.
  • Gojek melalui CEO Hans Patuwo menyatakan akan mematuhi regulasi baru tersebut, melakukan kajian mendalam, serta berkoordinasi dengan pemerintah demi keberlanjutan manfaat bagi mitra dan pelanggan.
  • Grab Indonesia di bawah Neneng Goenadi menghormati arahan Presiden, menunggu penerbitan resmi Perpres, dan siap berkolaborasi agar kebijakan potongan aplikator maksimal 8 persen dapat diterapkan secara adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dua platform aplikasi ride hailing, Gojek dan Grab memberikan respons terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo mengatakan telah meneken beleid tersebut kepada para buruh yang hadir dalam perayaan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2026). Hal itu pun disambut suka cita oleh para pengemudi ojek online yang juga hadir dalam perayaan Hari Buruh.

"Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.

1. Respons Gojek

Dirut dan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo (IDN Times/Uni Lubis)

CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo mengatakan, pihaknya akan selalu patuh dengan regulasi yang dibuat pemerintah termasuk pengumuman Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," kata Hans.

Selain itu, sambung Hans, GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek.

2. Respons Grab

Neneng Goenadi, Chief Executive Officer, Grab Indonesia (IDN Times/Misrohatun)

Hal senada disampaikan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi yang menjelaskan bahwa pihaknya menghormati arahan Presiden Prabowo dalam pidato Hari Buruh hari ini. Menurut Neneng, sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, Grab Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," tutur Neneng.

"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," sambung dia.

3. Potongan aplikator di bawah 10 persen

ilustrasi ojek online (pexels.com/Arif Syuhada)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi ojol yang meminta agar pihak aplikator untuk tidak memotong biaya ongkos 20 persen. Dalam aspirasinya, ojol meminta aplikator memotong 10 persen.

"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa, 10 (persen)?" ujar Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pada Perpres tersebut, tertuang aturan pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator 8 persen saja.

Editorial Team