Jakarta, IDN Times - Dua platform aplikasi ride hailing, Gojek dan Grab memberikan respons terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo mengatakan telah meneken beleid tersebut kepada para buruh yang hadir dalam perayaan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2026). Hal itu pun disambut suka cita oleh para pengemudi ojek online yang juga hadir dalam perayaan Hari Buruh.
"Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.
