Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Menurut Yassierli, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa malam.
