Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Whoosh, Ini Tugasnya
Presiden Prabowo Subianto dan Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono. (IDN Times/Melani Putri)
  • Presiden Prabowo menunjuk Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2026.
  • Komite bertugas menangani isu strategis proyek, termasuk mengatasi cost overrun dengan menyesuaikan porsi kepemilikan, pinjaman, dan dukungan pemerintah bila diperlukan.
  • Menko IPK kini berperan mengoordinasikan pelaksanaan prasarana dan sarana kereta cepat, dengan aturan teknis lanjutan akan diatur lewat peraturan menteri terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Presiden Prabowo bilang kalau Pak AHY sekarang jadi ketua Komite Kereta Cepat Whoosh dari Jakarta ke Bandung. Pak AHY harus bantu urus masalah di proyek kereta cepat itu. Di komite ada juga banyak menteri lain yang bantu kerja. Mereka mau supaya kereta cepat bisa jalan lancar dan kalau ada biaya naik, bisa diselesaikan baik-baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penunjukan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung menunjukkan upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam proyek strategis nasional. Dengan struktur baru yang melibatkan berbagai menteri dan lembaga, pengelolaan isu seperti cost overrun berpotensi menjadi lebih terarah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan infrastruktur modern.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh.

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," demikian dikutip dari Perpres 29/2026.

1. Susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kereta Cepat Whoosh. (Dok. PT KCIC)

Perpres Nomor 29 Tahun 2026 mengatur pembentukan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang bertugas menangani berbagai isu strategis terkait proyek tersebut. Dalam susunan baru, Menko IPK ditetapkan sebagai ketua komite, sementara posisi wakil ketua diisi Menteri Koordinator Perekonomian.

Komite juga beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Anggota lainnya adalah Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara.

2. Komite diberi tugas tangani persoalan cost overrun

Kereta Cepat Whoosh. (Dok. PT KCIC)

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung diberi kewenangan untuk menyepakati maupun menetapkan langkah yang diperlukan dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek atau cost overrun.

Langkah tersebut mencakup perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan maupun penyesuaian syarat serta jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan.

Selain itu, komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi dampak cost overrun, termasuk rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan pemberian penjaminan pemerintah apabila diperlukan untuk pemenuhan modal proyek.

3. Menko Infrastruktur koordinasikan proyek kereta cepat

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) rapat bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (IDN Times/Trio Hamdani)

Perpres tersebut juga mengubah ketentuan Pasal 15 yang menetapkan Menko IPK sebagai pihak yang mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai komite akan diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Editorial Team

Related Article