Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2023, tentang pembubaran perusahaan perseroan PT Kertas Leces, sebuah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 20 Februari 2023.
Pabrik Kertas Leces dibubarkan karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018.