Presiden KSPSI Minta Gubernur Tidak Ubah Usulan UMK

- Gubernur diharapkan hargai keputusan yang telah disepekati di tingkat kabupaten/kota
- Tuntutan buruh kenaikan UMK rata-rata sebesar 6,78 hingga 7,31
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, meminta kepada para gubernur agar tidak mengubah usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah diajukan oleh bupati dan wali kota.
Menurut Andi Gani, jika gubernur mengubah usulan UMK yang sudah disepakati di tingkat kabupaten/kota, hal itu bisa menyebabkan keresahan di kalangan buruh. Pasalnya, angka UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Usulan UMK yang sudah disampaikan bupati dan wali kota adalah hasil kesepakatan bersama. Jika itu diubah oleh gubernur, bisa menimbulkan ketidakpercayaan buruh terhadap proses penetapan upah," ujar Andi Gani dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
1. Gubernur diharapkan hargai keputusan yang telah disepekati di tingkat kabupaten/kota

Andi Gani yang juga menjabat sebagai Presiden ASEAN TUC mengatakan, perundingan UMK di daerah sudah melalui proses dialog sosial yang panjang dan melibatkan semua pihak terkait. Oleh karena itu, hasil kesepakatan tersebut seharusnya dihormati.
"Kami meminta kepada gubernur untuk menghargai keputusan yang sudah disepakati di tingkat kabupaten/kota. Jangan sampai kebijakan yang sudah final di daerah justru diubah, karena dampaknya sangat besar bagi para pekerja," kata dia.
2. Tuntutan buruh kenaikan UMK rata-rata sebesar 6,78 hingga 7,31

Andi Gani mengatakan, tuntutan buruh untuk kenaikan UMK berada di angka alpha 0,9 yang menghasilkan kenaikan UMK rata-rata sekitar 6,78 hingga 7,31 persen. Dengan kondisi tersebut, dia berharap gubernur segera menetapkan UMK tanpa mengubah hasil kesepakatan yang sudah ada.
KSPSI berharap proses penetapan UMK bisa berjalan dengan lancar, adil bagi semua pihak, dan menjaga hubungan industrial yang stabil.
"Gubernur tidak boleh mengabaikan hasil perundingan di tingkat kabupaten/kota," ujar dia.
3. KSPI harap proses penetapan UMK berjalan lancar

KSPSI berharap proses penetapan UMK bisa berjalan dengan lancar, adil bagi semua pihak, dan menjaga hubungan industrial yang stabil.
"Gubernur tidak boleh mengabaikan hasil perundingan di tingkat kabupaten/kota," ucap dia.




.jpg)













