Pasti kita sudah tidak asing dengan istilah koperasi. Hampir di semua sekolah, kampus, hingga tempat kerja pasti memiliki yang namanya koperasi.
Secara umum, koperasi merupakan badan usaha atau hukum yang dikelola bersama untuk kesejahteraan para anggotanya. Koperasi memiliki fungsi untuk membangun potensi ekonomi dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Namun, kamu juga harus tahu apa prinsip koperasi. Meskipun sudah disebutkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, nyatanya masih ada yang belum mengetahuinya. Berikut ini penjelasan lengkapnya, simak yuk!