Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan pihaknya kini telah menahan Budi untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 dampai 6 Februari 2024,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).
Siapakah sosok pengusaha kaya ini? Simak profil Budi Said berikut ini.