Profil Intan Agung Makmur, Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang

- PT Intan Agung Makmur memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
- Perusahaan ini masuk dalam kelompok usaha real estat yang dimiliki sendiri atau sewa.
Jakarta, IDN Times - PT Intan Agung Makmur menjadi salah satu perusahaan yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar kawasan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan penuturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Intan Agung Makmur menguasai SHGB untuk 234 bidang di sekitar kawasan pagar laut Tangerang.
Berikut ini profil PT Intan Agung Makmur berdasarkan dokumen resmi dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang dimiliki oleh IDN Times.
1. Pengesahan pendirian Intan Agung Makmur pada Juni 2023

Berdasarkan data tersebut, PT Intan Agung Makmur mendapatkan pengesahan pendirian pada 7 Juni 2023. Adapun nomor SK Pengesahan PT Intan Agung Makmur adalah AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.
Status PT Intan Agung Makmur adalah tertutup, dengan jangka waktu perseroan tertulis dalam dokumen tidak terbatas.
PT Intan Agung Makmur beralamat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis) RT 000/ RW 000 Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
2. Intan Agung Makmur adalah perusahaan properti

Berdasarkan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, PT Intan Agung Makmur masuk ke dalam perusahaan dengan usaha pada real estat yang dimiliki sendiri atau sewa.
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan nonhunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya), serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Itu termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kaveling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
3. PT Intan Agung Makmur diurus oleh dua direktur Agung Sedayu Group

Pemegang saham PT Intan Agung Makmur adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen atau Rp2,5 miliar. Sementara itu, pengurus Intan Agung Makmur dijabat oleh dua orang yang posisinya direktur dan komisaris.
Posisi Direktur Intan Agung Makmur ditempati oleh Belly Djaliel, yang merupakan kelahiran Tanjung Pandan pada 16 Juli 1961. Belly merupakan Direktur Agung Sedayu Group yang merupakan perusahaan properti miliki Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sementara posisi Komisaris Intan Agung Makmur dijabat oleh Freddy Numberi, yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode 2004-2009. Sama seperti Belly, Freddy juga saat ini menjabat sebagai direktur Agung Sedayu Group.
Fakta tersebut menguatkan keterlibatan Aguan sebagai pendiri Agung Sedayu Group dan Presiden Direktur PT Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dalam kepemilikan SHGB di kawasan pagar laut yang ada di Tangerang.