Jakarta, IDN Times - PT Intan Agung Makmur menjadi salah satu perusahaan yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar kawasan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan penuturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Intan Agung Makmur menguasai SHGB untuk 234 bidang di sekitar kawasan pagar laut Tangerang.
Berikut ini profil PT Intan Agung Makmur berdasarkan dokumen resmi dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang dimiliki oleh IDN Times.