Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Kronologi Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Direktur Utama ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus hukum yang menjerat mereka.
  • Proses pengkajian melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Hukum, dimulai dari adanya dinamika dan aspirasi masyarakat sejak Juli 2024.
  • Kementerian Hukum meminta saran kepada Presiden Prabowo terkait kasus hukum yang menjerat Ira dan pejabat ASDP lainnya, sebelum akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus hukum yang menjerat mereka. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pengkajian yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Hukum.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan proses ini bermula dari adanya dinamika dan aspirasi masyarakat mengenai permasalahan hukum di ASDP yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.

"Baik teman-teman media sekalian, assalamualaikum, pada sore ini saya ditemani oleh Mensesneg dan Seskab menjelaskan bahwa sehubungan dinamika yang terjadi mengenai permasalahan di ASDP, yang telah terjadi di periode bulan Juli 2024 berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menindaklanjuti aduan tersebut, DPR meminta komisi terkait untuk melakukan telaah hukum terhadap perkara yang sedang berjalan.

"Setelah Dewan Perwakilan Rakyat menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," ucap dia.

Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum. Adapun tiga nama yang tercantum dalam perkara Nomor 68 Pidsus PPK 2025/PN Jakpus adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut, untuk itu lebih jelasnya tentang proses kronologi yang terjadi di pemerintah, saya akan minta Mensesneg untuk menjelaskan, dan ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," kata Dasco.

Dalam kesempatan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memaparkan sisi proses yang terjadi di pemerintahan. Ia menyebutkan, Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengkajian mendalam melibatkan pakar hukum.

"Sebagaiman tadi disampaikan Beliau (Dasco), jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali," ujar Prasetyo.

Setelah melalui proses telaah, Kementerian Hukum meminta saran kepada Presiden Prabowo terkait kasus hukum yang menjerat Ira dan pejabat ASDP lainnya. Hal itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas sebelum akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak Beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama menimpa Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama sdr. Ira Puspadewi, sdr Muhammad Yusuf Hadi dan sdr Hari Muhammad Adhi Caksono," kata Prasetyo.

Meski demikian, saat ditanya pertimbangan apa dari Prabowo terkait pemberian rehabilitasi tersebut, Prasetyo enggan menjawab.

Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Fahreza Murnanda
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Jamu Presiden PKS, AHY Buka Kembali Memori Tim 8

25 Nov 2025, 18:53 WIBNews