Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Program Magang Prabowo Ancam Keberadaan Pekerja? Ini Kata Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli gelar kick-off Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026. (IDN Times/Trio Hamdani)Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli gelar kick-off Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Menaker Yassierli menanggapi kekhawatiran peserta magang menggantikan pekerja yang sudah ada.

  • Program magang berlangsung enam bulan dengan batasan jam kerja dan larangan shift malam.

  • Program ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta, sementara kelanjutan batch ketiga menunggu evaluasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (23/9/2026)

Yassierli menanggapi kekhawatiran program pemagangan nasional menggantikan pekerja saat kick-off MagangHub Batch 2 Angkatan II di Gedung Vokasi, Jakarta.

enam bulan

Peserta magang mengikuti program selama enam bulan.

satu setengah bulan ke depan

Pemerintah menyatakan akan jeda untuk evaluasi sebelum melanjutkan program ke batch ketiga.

awal November

Yassierli menyebut pemerintah mungkin akan kick-off batch ketiga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Yassierli menanggapi kekhawatiran Program Pemagangan Nasional digunakan perusahaan untuk menggantikan pekerja yang sudah ada.
  • Who?
    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pemerintah, perusahaan, peserta magang, dan lulusan perguruan tinggi terlibat dalam program tersebut.
  • Where?
    Kick-off Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II berlangsung di Gedung Vokasi, Jakarta.
  • When?
    Tanggapan disampaikan saat kick-off program pada Rabu (23/9/2026).
  • Why?
    Pemerintah menempatkan program magang sebagai skema peningkatan kompetensi bagi lulusan perguruan tinggi sebelum masuk dunia kerja.
  • How?
    Peserta magang dibatasi enam bulan, tidak boleh bekerja lebih panjang atau shift malam, serta program dipantau melalui monitoring, evaluasi, dan peninjauan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Menteri Yassierli bilang anak magang tidak untuk mengganti pekerja yang sudah ada. Mereka magang enam bulan saja. Jam kerjanya tidak boleh lebih panjang dan tidak boleh shift malam. Pemerintah akan memantau program ini. Sekitar 41 ribu peserta diterima pada Batch 2 Angkatan 2.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Batas durasi enam bulan, ketentuan jam kerja, larangan shift malam, serta monitoring dan evaluasi menunjukkan adanya pengaturan dalam pelaksanaan pemagangan nasional. Ketentuan tersebut selaras dengan penempatan program sebagai skema peningkatan kompetensi bagi lulusan perguruan tinggi sebelum masuk ke dunia kerja.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran bahwa program pemagangan nasional akan digunakan perusahaan untuk menggantikan pekerja yang sudah ada. Kekhawatiran itu, kata dia, juga disampaikan kepadanya.

"Ada juga yang mengatakan ke saya "Pak Menteri, nanti pekerja yang ada dipecat", gitu ya," katanya saat kick-off Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II di Gedung Vokasi, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Program Magang Nasional merupakan program pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman kerja dan meningkatkan kompetensi sebelum masuk ke dunia kerja.

1. Peserta magang hanya bekerja selama 6 bulan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli gelar kick-off Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026. (IDN Times/Trio Hamdani)

Yassierli mengatakan program magang nasional berlangsung selama enam bulan sehingga tidak bisa dijadikan tenaga kerja yang diandalkan perusahaan secara berkelanjutan.

Setelah enam bulan, peserta bisa saja tidak direkrut oleh perusahaan. Jika perusahaan kembali menggunakan peserta magang untuk periode berikutnya, tidak ada kepastian peserta yang akan mengikuti program tersebut.

"Dan kalau setiap 6 bulan ya mereka harus diajarin lagi, begitu ya. Jadi kami tetap melihat tidak bisa (menggantikan)," ujar dia.

2. Jam kerja peserta magang dibatasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli gelar kick-off Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026. (IDN Times/Trio Hamdani)

Yassierli mengatakan pemerintah juga membuat sejumlah batasan untuk mencegah peserta magang menggantikan pekerja. Peserta magang tidak boleh memiliki jam kerja yang lebih panjang dan tidak diperbolehkan menjalani shift malam.

"Kalau mereka (perusahaan) ingin menggantikan pekerja yang ada sekarang kan kita juga ketat. Tidak boleh peserta magang itu jam kerjanya lebih, tidak boleh dia shift malam, tidak boleh dia pekerjaan-pekerjaan tertentu dan seterusnya," tuturnya.

Pelaksanaan program akan dipantau melalui monitoring, evaluasi, dan peninjauan. Pemerintah tetap menempatkan program magang sebagai skema peningkatan kompetensi.

3. Target 150 ribu peserta magang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli gelar kick-off Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026. (IDN Times/Trio Hamdani)

Program pemagangan nasional ditargetkan mencapai total 150 ribu peserta. Pada Batch 2 Angkatan 2, sekitar 41 ribu peserta diterima dari sekitar 350 ribu lulusan yang memenuhi kriteria. Jumlah tersebut menambah 46 ribu peserta pada batch sebelumnya.

Pemerintah berencana melanjutkan program ke batch ketiga untuk memenuhi target total 150 ribu peserta. Namun pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum melanjutkannya.

"Kapan itu? Kita masih jeda dulu untuk kita melakukan evaluasi dan seterusnya. Nanti mungkin dalam satu setengah bulan ke depan ya, sekitar awal November kita akan Insya Allah kick-off lagi untuk batch yang ketiga," kata Yassierli.

Curated For You

Editorial Team

Related Article