Jakarta, IDN Times - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan tidak semua impor barang dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini merupakan bagian dari isi join statement antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait negosiasi tarif impor resiprokal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan penghapusanTKDN yang disepakati dalam perundingan hanya terbatas pada beberapa sektor, seperti prototipe teknologi informasi dan komunikasi, pusat data, serta alat kesehatan. Namun demikian, seluruh proses tetap mengikuti aturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
“TKDN ini terbatas pada prototype telecommunication, information and communication data center, dan alat kesehatan, tapi tetap harus sesuai dengan regulasi impor yang berlaku,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (24/7/2025).