Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 resmi berlaku sejak 1 Januari 2022. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.
Gubernur diberikan tenggat waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing daerah. Hal ini merujuk pada ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski menjadi pulau dengan penduduk terpadat di Indonesia, Pulau Jawa nyatanya memiliki provinsi dengan UMP yang cukup rendah. Di antara 34 provinsi, terdapat lima provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia. Simak rinciannya berikut ini.