Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pulang Liburan dari Luar Negeri? Simak Aturan Barang Bawaan Penumpang

PHOTO-2025-12-31-17-22-44.jpeg
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertugas di bandara. (dok. DJBC)
Intinya sih...
  • Penumpang diimbau untuk menyampaikan daftar barang bawaan melalui pemberitahuan pabean All Indonesia sebelum tiba di Tanah Air.
  • Nilai barang bebas bea masuk Rp8,36 juta, penumpang tidak dikenakan pungutan jika nilainya tidak melebihi batas tersebut.
  • Penumpang perlu memperhatikan ketentuan atas pembelian perangkat telekomunikasi dan barang kena cukai yang dibawa dari luar negeri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Libur akhir tahun kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk berwisata maupun berbelanja. Agar kepulangan ke Indonesia berjalan lancar dan nyaman, masyarakat perlu memahami ketentuan terkait barang bawaan penumpang.

Sebagai langkah awal sebelum tiba di Tanah Air, penumpang diimbau menyampaikan daftar barang yang dibawa melalui pemberitahuan pabean untuk barang bawaan penumpang atau Customs Declaration dalam deklarasi All Indonesia melalui tautan allindonesia.imigrasi.go.id.

“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dikutip Kamis, (1/1/2026).

Cara pengisian All Indonesia cukup dengan mengakses laman tersebut, memilih kategori Warga Negara Indonesia (WNI) atau pengunjung asing, dan mengisi deklarasi yang sudah dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.

1. Nilai barang yang bebas dari bea masuk Rp8,36 juta

PHOTO-2025-12-31-17-22-47.jpeg
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertugas di bandara. (dok. DJBC)

Melalui pengisian Customs Declaration pada All Indonesia tersebut, penumpang dapat sekaligus memastikan bahwa barang yang dibawanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional.

Dalam aturan itu, setiap penumpang umum mendapatkan pembebasan nilai barang hingga 500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp8,36 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS) untuk barang bawaan pribadi.

“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.

Bagi penumpang yang membawa obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis dari luar negeri, harus memperhatikan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.

Pada prinsipnya, produk-produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan lain seperti diperjualbelikan. Pengaturan itu diterapkan sebagai upaya perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu.

2. Ketentuan membawa gawai dari luar negeri

PHOTO-2025-12-23-13-41-10.jpeg
Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (dok. InJourney)

Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan atas pembelian perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

HKT yang dibeli di luar negeri wajib dan akan digunakan di Indonesia secara permanen, wajib melalui proses registrasi IMEI dengan memberitahukan pembawaan HKT pada Customs Declaration yang tersedia di All Indonesia agar HKT tersebut dapat menggunakan sim card Indonesia.

3. Ketentuan membawa barang kena cukai

PHOTO-2025-12-23-13-41-11 2.jpeg
Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (dok. InJourney)

Untuk barang kena cukai, pemerintah mengatur pembatasan melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Penumpang dewasa tetap diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dalam jumlah terbatas, di antaranya adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris serta paling banyak 1 liter untuk minuman mengandung etil alkohol. Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas.

Ketentuan itu bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas yang diperbolehkan bagi masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

China Siapkan Subsidi Konsumen Rp149,2 Triliun pada 2026

01 Jan 2026, 07:03 WIBBusiness