Pungutan Ekspor CPO Dicabut, Harga TBS Sawit Harusnya di Atas Rp2 Ribu

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani harusnya naik ke Rp2.000-2.400 per kilogram (kg).
Hal itu dia ungkapkan mengingat Kementerian Keuangan telah mencabut pungutan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya (levy).
"Jadi tidak ada alasan lagi harga buah tandan ini nantinya akan jadi di bawah Rp2 ribu. Kalau hitung-hitungan saya harusnya Rp2.000-2.400/kg harga TBS di tingkat petani," kata Zulhas usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/7/2022).
1. Kenaikan harga TBS membutuhkan waktu
Meski begitu, Zulhas mengatakan untuk mencapai Rp2.000-2.400/kg itu, memang diperlukan waktu, alias tidak instan. Apalagi, peraturan yang mengatur tentang penghapusan levy tersebut baru berlaku pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
"Tentu perlu waktu ya karena ini kan baru berlaku 2-3 hari ini," ujar Zulhas.