Punya Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi

- Pemerintah melalui Kementerian PKP dan OJK mengizinkan masyarakat berpenghasilan rendah dengan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta untuk mengajukan KPR subsidi.
- Kebijakan ini merupakan hasil enam kali pertemuan intensif antara Menteri PKP Maruarar Sirait dan OJK, serta menjadi langkah baru di era pemerintahan Presiden Prabowo.
- Kementerian PKP juga akan membentuk satgas lintas pihak guna mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah secara efisien dan produktif.
Jakarta, IDN Times - Masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki tunggakan atau catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maksimal Rp1 juta kini boleh mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PKP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Table of Content
1. Birokrasi diminta tidak menghambat

Pria yang akrab disapa Ara itu menyampaikan apresiasi kepada OJK yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam merumuskan kebijakan tersebut. Dia menegaskan agar implementasi kebijakan tersebut tidak terhambat oleh kendala birokrasi.
“Keputusan ini pasti ditunggu rakyat banyak. Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun perbankan,” ujarnya.
2. Hasil pertemuan intensif dengan OJK

Ara menjelaskan, pemberian izin bagi pemilik catatan kredit di bawah Rp1 juta untuk mengakses rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan langkah yang baru diterapkan pada masa pemerintahan saat ini.
"Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
3. Bentuk satgas untuk target 3 juta rumah

Selain penyesuaian aturan SLIK, Kementerian PKP berencana membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah yang jadi program Presiden Prabowo Subianto.
Satgas tersebut akan melibatkan berbagai pihak guna merumuskan struktur kerja yang efisien agar masalah perumahan dapat diselesaikan lebih cepat.
“Kami akan undang berbagai pihak untuk merumuskan struktur satgas yang efektif, efisien, dan produktif, sehingga masalah-masalah perumahan bisa diselesaikan dengan cepat,” tuturnya.


















